PAKAN TERNAK BERBAHAN BAKU LOKAL - PENYEDIAAN DAN PENGOLAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO. 15, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk penyediaan dan pengolahan produk pakan ternak berbahan baku lokal harus berintegrasi antar sektor pengembangan peternakan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka perlu diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
|