Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019

Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
16 April 2019
Tanggal Berlaku
16 April 2019
Sumber
BD.2019/NO. 15, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan