Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penangkapan; Bab III Pemusnahan; Bab IV Persyaratan Penangkapan dan Pemusnahan; Bab V Penangkapan oleh Masyarakat; Bab VI Partisipasi Masyarakat; Bab VII Kewajiban dan Larangan; Bab VIII Pengawasan dan Pembinaan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Sanksi; Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat