Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2019

TATA CARA PENERTIBAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penangkapan; Bab III Pemusnahan; Bab IV Persyaratan Penangkapan dan Pemusnahan; Bab V Penangkapan oleh Masyarakat; Bab VI Partisipasi Masyarakat; Bab VII Kewajiban dan Larangan; Bab VIII Pengawasan dan Pembinaan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Sanksi; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD 2019/No.12
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan