Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab IV Penyeleksian; Bab V Penjaringan; Bab VI Pembibitan; Bab VII Pengendalian dan Pemotongan; Bab VIII Kesejahteraan Ternak; Bab IX Sertifikasi; Bab X Pengendalian Lalu Lintas dan Larangan Impor; Bab XI Koordinasi dan Kerjasama; Bab XII Peran Serta Masyarakat; Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIV Pembiayaan; Bab XV Sanksi; Bab XVI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat