Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian
dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui
penguasaan potensi yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala
prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada
Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi organisasi CSR di daerah. Organisasi diberi nama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR). Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini wajib menjadi anggota dalam BCSR. BCSR mempunyai Tugas Pokok sebagai mitra Pemerintah Daerah dan dunia
usaha dalam mensinergiskan pelaksanaan CSR dengan RPJMD Kota
Banjarmasin, dengan menyelenggarakan Fungsi: melakukan pembinaan dan sosialisasi CSR; memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan CSR; mendata, mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan
CSR yang dilakukan perusahaan; melakukan mediasi/konsultasi yang diperlukan perusahaan dalam implementasi CSR; dan memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi Daerah yang beranggotakan SKPD terkait dengan CSR. BCSR sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan Pemerintah Daerah
menyalurkan dana CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Dana
Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Jenis retribusi jasa usaha
3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8 hlm, penjelasan 2 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih, poduktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang di bentuk secara khusus untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum;
d. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dipandang perlu mengatur Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Perencanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
22. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/ Menkes/ PER/ IX/ 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Nama, Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ dan Kepegawaian PDAM
Bab VI Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan
Bab VII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Pengawas
Bab X Pembubaran
Bab XI Asosiasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS
ABSTRAK:
Dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat dan sekaligus untuk mengimplementasikan salah satu visi pembangunan Daerah, yaitu se-bagai kota jasa dan niaga, maka dipandang perlu untuk mengatur pengembangan usaha agribisnis yang bertumpu pada penguatan usaha mikro, kecil dan menengah; dengan memahami posisi dan letak Daerah yang sangat strategis serta cukup besarnya pengaruh daerah-daerah di sekitarnya dalam memacu arus komoditi, barang dan jasa, maka dinilai bahwa Daerah memiliki potensi untuk mengembangkan usaha agribisnis secara optimal dan prospektif; dalam rangka pengembangan usaha agribisnis dimaksud, diperlukan adanya berbagai langkah yang terpadu untuk memberdayakan masyarakat di Daerah, termasuk di dalam upaya membangun suatu pencitraan di bidang agribisnis, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Daerah dan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Agribisnis.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945;
2. Undang-undang 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Kenganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
16. Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 37 Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
18. Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih;
19. Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/Ot.160/11/2006 tentang Pedoman Budidaya Buah yang Baik;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Indonesia;
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan yang Baik; 23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan
menengah, usaha perdagangan eceran modern
dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan
penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak
merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian
berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
tetap memperhatikan keberpihakan kepada
usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib
menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan
(hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan
analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar
Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
wajib memiliki : IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional; IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan;
dan IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal
15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan
tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Izin Pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang Perizinan diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
perikanan dan kelautan - otonomi daerah dan pemerintah daerah - pengelolaan barang milik negara/daerah - partai politik dan pemilu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibatalkannya 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Gubernur Kalimantan Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku perlu melakukan pencabutan atas keempat Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0281/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0282/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0356/KUM/2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1); dan
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Busel Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dipandang perlu mengatur Pendirian Perusahaan Daerah Busel Sejahtera guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berperan serta dalam pembangunan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Busel Sejahtera;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Status Hukum
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Tujuan dan Lapangan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Pengelolaan
Bab VII Pengurus
Bab VIII Kepegawaian dan Penghasilan
Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran
Bab X Tahun Baku dan Perhitungan Tahunan
Bab XI Pembagian Laba
Bab XII Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah
Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk
menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan
kepariwisataan dan secara khusus terhadap
usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi, dipandang perlu disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan
dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk
menciptakan kesadaran akan identitas nasional
dan kebersamaan dalam keragaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi, meliputi
pemberian TDUP yang diperuntukkan secara umum dan/ atau kelompok
tertentu (executive member) yang berada dalam daerah. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam
bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekresi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 14 perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.
50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2011 tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan
rekreasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tahapan, tata cara pendaftaran usaha pariwisata
diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera
ABSTRAK:
Untuk memperluas dan menunjang kegiatan usaha, ketentuan mengenai kegiatan usaha dan kepengurusan badan usaha milik daerah pangkalpinang makmur abadi sejahtera perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 36 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2013; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 07 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang sebelumnya telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan ayat 1 Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e; ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah; di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS PANGKALPINANG MAKMUR ABADI SEJAHTERA
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah; untuk menghindari duplikasi program antar program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program Pemerintah Daerah, maka harus dikoordinasikan secara baik dan terencana; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perusahaan memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat