Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang sebelumnya telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan ayat 1 Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e; ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah; di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat