Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 47 Prp.Tahun 1960 jo. UU No. 13 Tahun 1964;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 40 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 1 Tahun 2008;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 52 Tahun 2012;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 19 Tahun 2016;
- Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No. 9 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No. 6 Tahun 2016;
- Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, penyertaan modal, pelaporan dan pertanggungjawaban atas penyertaan modal, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
8 halaman (terdiri dari 6 halaman batang tubuh (9 pasal) dan 2 halaman penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot, maka dari itu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.2 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan dari penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kaltim yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di dalamnya juga memuat Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
-
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diberikan kemudahan pelayanan dalam meningkatkan kondisi penanaman modal yang kondusif di daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkan investasi dalam segala bidang diperlukan adanya kebijakan daerah yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten Madiun mempunyai kewenangan dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Bidang usaha dan bentuk badan usaha;
5. Kebijakan Penanaman Modal di daerah;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
7. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawav Penanaman Modal;
8. Fasilitas Penanaman Modal;
9. Promosi;
10. Kemitraan;
11. Pelaporan;
12. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemeritah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli, perlu disesuaikan lagi dengan perkembangan ekonomi serta iklim investasi di daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.29 tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 62)
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari
ABSTRAK:
Mendukung iklim berusaha dimasyarakat melalui Bank Perkreditan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari;
12. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Penetatapan dan Penggunaan laba Bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemerintah Kabupaten Brebes sebagai salah satu pemilik saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintha Daerah. UU No.25 Tahun 2007 tentag Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinth No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabbupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Besaran Penyertaan Modal, Deviden, Fasilitas Dan Koordinasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0362/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00584/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00735/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00955/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Mendagri Nomor 188.34-8854 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.45/0361/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 0362/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0231/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0232/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0285/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0400/KUM/2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu yaitu:
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KEPADA BANK SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung; Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera
Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
6 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah melalui pendirian Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian nasional menurut asas otonomi untuk mewujudkan kesejahteraan social. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Daerah Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan. Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Purwa Aksara Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan peraturan perundang– undangan di atasnya, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentanng Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama, Kedudukan Dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, khususnya untuk menambah jumlah penyertaan modal dan untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Penyertaan Modal, Modal Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat