Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang karenanya perlu diwujudkan melalui upaya menjaga kualitas lingkungan hidup;
b. bahwa terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan, termasuk di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Konawe Kepulauan;
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059);
3. Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten KonaweKepulauanTahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun2016 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi PerangkatDaerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor8 Tahun2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen LingkunganHidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PEMANFAATAN
BAB IV PENGENDALIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
127 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, yang terdiri dari beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Pembentukan Simpul Jaringan; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Sanksi Administrasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
29 Halaman, Penjelasan 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara: (27/7/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidun
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 749.489.393.591,22 bertambah sejumlah Rp. 92.566.334.456,89 sehingga menjadi Rp. 842.055.728.048,11 dengan rincian sebagai berikut
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 789.022.200.998,88
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 842.055.728.048,11
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 53.033.527.049,23
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 123, Nomor Registrasi Perda Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 62/5/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah
Rp. 5.110.455.650.300,33 (Lima Triliun Seratus Sepuluh Milyar Empat Ratus Lima
Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah Tiga Puluh Tiga
Sen) bertambah sejumlah 413.820.806.036,73 (Empat Ratus Tiga Belas Milyar
Delapan Ratus Dua Puluh Juta Delapan ratus Enam Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah
Tujuh Puluh Tiga Sen), sehingga menjadi 5.524.276.456.337,06 (Lima Triliun Lima
Ratus Dua Puluh Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus
Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Enam Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 3 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 32 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 68 Tahun 2010
PP No. 8 Tahun 2013
PP No. 46 Tahun 2016
PP No. 45 Tahun 2017
PP No. 24 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016
PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K;
c. Rencana alokasi ruang;
d. Peraturan pemanfaatan ruang;
e. Indikasi Program;
f. Pengawasan dan pengendalian;
g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi;
h. Rehabilitasi;
i. Larangan;
j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
k. Kelembagaan;
l. Penyelesaian sengketa;
m. Mitigasi bencana;
n. Gugatan perwakilan;
o. Sanksi Administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Lain-lain; dan
t. Ketentuan Penutup.
Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya.
Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan.
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c. perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Isi dan Sistematika RPJMD; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Perubahan RPJMD; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.276.097.068.692,00 Bertambah sejumlah Rp.3.864.728.543,00 sehingga menjadi Rp.1.279.961.797.235,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
72 Halaman; 57 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 258 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4/32/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi Siswa
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmani dan rohani
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi siswa SD dan SLTP Sederajat. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, harus lulus uji membaca Al-Qur'an disamping syarat lainnya yang ditetapkan oleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 tahun 2018.
Perubahan ketujuh atas Peraturan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat