Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 5.110.455.650.300,33 (Lima Triliun Seratus Sepuluh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen) bertambah sejumlah 413.820.806.036,73 (Empat Ratus Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Delapan ratus Enam Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen), sehingga menjadi 5.524.276.456.337,06 (Lima Triliun Lima Ratus Dua Puluh Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Enam Sen)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 123, Nomor Registrasi Perda Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 62/5/2019
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan