Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 5.110.455.650.300,33 (Lima Triliun Seratus Sepuluh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen) bertambah sejumlah 413.820.806.036,73 (Empat Ratus Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Delapan ratus Enam Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen), sehingga menjadi 5.524.276.456.337,06 (Lima Triliun Lima Ratus Dua Puluh Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Enam Sen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat