Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 749.489.393.591,22 bertambah sejumlah Rp. 92.566.334.456,89 sehingga menjadi Rp. 842.055.728.048,11 dengan rincian sebagai berikut Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 789.022.200.998,88 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 842.055.728.048,11 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 53.033.527.049,23 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara: (27/7/2019)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan