Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.03/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 65 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Pedoman Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN PETETAPAN PAJAK
ABSTRAK:
a. bahwa pajak b mi dan bangunan perdesaan dan perkotaan meru akan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa pasca te rjadinya bencana non alam berupa penyebaran coro a virus disease 2019, menyebabkan pendapatan seb gian besar wajib pajak menurun,
sehingga berd pak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah, sehingga pemerintah daerah kembali member kan pengurangan atau penghapusan
sanksi dan pen urangan atau pembatalan ketetapan pajak;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pe gurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif an Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak udah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukun saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Per turan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Per uran Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata C ra Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administr tif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak
Pasal 18 ayat (6) Indang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang lomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Wali
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Ketentuan Pasal dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan S ksi Administratif dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2019
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
KETENTUAN UMUM, PENGHAPUSAN JENIS PAJAK, WAKTU PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penundaan Pembayaran Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019
telah ditetapkan sebagai bencana nasional
yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas
ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai
di tingkat daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk
penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan
dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau
pembebasan Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan
Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian
Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 91 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 67 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020, Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, saksi administrasi pelaksanaan penundaan pembayaran dan/atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 28 Tahun 2017
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2017/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan tata cara pelaporan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Keppres No. 33 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
3. Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. Tim Peneliti dan Penilai Laporan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
12 halaman (Lampiran 5 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 28 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 28, LN. 1959 No. 145, TLN. No. 1912, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1959.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 28 Tahun 2008
PERBUP Kab. Tegal No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
PAJAK PENERANGAN JALAN - PEDOMAN PEMBAGIAN UPAH PUNGUT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut /Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten
Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor : 11
Tahun 2005 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 12 ) ; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741) dan telah dibentuknya
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang mendasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pembagian Upah
Pungut I Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahon 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 65 T ahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peremndagri No 15 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II tegal No 7 Tahun 1998; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tega! Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tega! Nomor 1 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya upah pungut /uang perangsang pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28, BN.2024 (255)/435 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9),
Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33
ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6),
Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7),
Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan
Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis fasilitas, fasilitas pajak penghasilan, fasiltas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, ketentuan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
435 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintah, urusan pembangunan dan urusan kemasyrakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan pertisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak; bahwa untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan kepada wajib pajak yang tidak taat/patuh terhadap kewajibannya membayar pajak maka perlu adanya kepastian hukum tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah; bahwa menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, maka tata cara penagihan pajak daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara penagihan pajak daerah; surat tagihan; pejabat dan juru sita.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
15 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat