ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Cirebon, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Cirebon Satu Data, Ruang Lingkup,Sumber dan Jenis Data, Tahapan Pengelolaan Data, Hak Akses dan Berbagai Pakai Data, Forum Cirebon Satu Data, Sekretariat Cirebon Satu Data, Strategi dan Rencana Aksi Cirebon Satu Data, Penyimpanan dan Pemusnahan Data, Kelembagaan, Insentif dan Disinsentif, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Badan Hukum Publik,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|