Peraturan ini mengatur tentang Kerjasamadan Insentif Petugas Parkir, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Petugas Parkir; Penatausahaan; Anggaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat