Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : 1. Pendapatan 1) Pendapatan Asli Daerah Rp. 233.369.479.182,73 2) Dana Perimbangan Rp. 862.766.913.000,00 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 200.936.947.482,47 Jumlah Pendapatan Rp. 1.297.073.339.665,20 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung : Rp. 610.954.598.555,84 1) Belanja Pegawai Rp. 521.210.798.555,84 2) Belanja Hibah Rp. 9.707.800.000,00 3) Belanja Bagi Hasil Rp. 36.000.000,00 4) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 0,00 5) Belanja Tidak Terduga Rp. 80.000.000.000,00 b. Belanja Langsung : Rp. 964.009.806.869,56 1) Belanja Pegawai Rp. 111.806.834.365,20 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 309.171.919.115,27 3) Belanja Modal Rp. 543.031.053.389,09 Jumlah Belanja Rp. 1.574.964.405.425,40 Surplus/(Defisit) (Rp. 277.891.065.760,20) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 292.891.065.760,20 b. Pengeluaran Rp. 15.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 277.891.065.760,20 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bengkulu No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan