Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini antara lain UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Prmrndagri No.114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berrita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Peraturan walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penggunaan dana desa kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Prinsip; Tata cara pembagian; Penyaluran, pencairan dan penatausahaan; Arah penggunaan; Pengorhanisasian; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantuan dan evaluasi; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi dan penghargaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PROGRAM BANJAR CERDAS KEPADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KOTA PRABUMULlH TAHUN ANGGARAN 201 7
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa dengan peraturan walikota.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Desa adalah kesatuan memiliki batas wilayah masyarakat hukum yang yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan kepentingan masyarakat setempat
prakarsa masyarakat, hak asal usul, pemerintahan, berdasarkan dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2017
Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
ABSTRAK:
a. Agar pemberian uang kinerja sesuai dengan kebijakan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja sesuai ketentuan Pasal 91
ayat (4) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai
pelaksanaan pemberian uang kinerja agar mampu meningkatkan
prestasi kerja pegawai dan selaras dengan kebijakan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
maka ketentuan mengenai petunjuk teknis pemberian uang kinerja
pada belanja langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2730);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung
merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan uang kinerja
yang dialokasikan pada belanja langsung.
Petunjuk Teknis yang diatur dalam Peraturan Walikota ini tidak
berlaku bagi :
a. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohammad
Soewandhie Kota Surabaya;
b. Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota
Surabaya;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota
Surabaya;
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota
Surabaya; dan
e. Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 21);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada
Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015
Nomor 25);
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sangat
diperlukan keberadaannya bagi Dinas Sosial Kota Probolinggo
untuk melakukan sinergi, integritas dan sinkronisasi dengan
masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di
tingkat Kecamatan;
b. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dipandang
perlu diberikan honor serta diperlukan adanya landasan
yuridis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja
Sosial Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya,
diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12
(dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial
Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengobatan Mata dan Gigi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, maka dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Perrmenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Niaga Palopo Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Niaga Palopo pada
Dinas Perdagangan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV :
BAB V : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya peraturan mi, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 32
Tahun 2011 ten tang Struktur Organisasi UPT Pasar Niaga Palopo pada Dinas
Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2017
TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta
masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat serta menciptakan
hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan
masyarakat, dapat dilakukan melalui
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility).
Dalam rangka Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility), diperlukan Pedoman Penyelenggaraan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) yang terpadu.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai enyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility), meliputi: Persyaratan dan Penyaluran CSR; Pembentukan Tim CSR; Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Struktur Forum TJSLP; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat