Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memuat visi, misi,
tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP harus
dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi organisasi;
b. bahwa agar APIP memiliki landasan yuridis yang kuat terkait
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang
menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan,
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Fungsional;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten
Tulungagung
6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Peraturan Bupati ini merupakan dokumen yang ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD NOMOR 43 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Pelaksanaan Penilaian Risiko untuk memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sistematika penyusunan Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasar ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pasal 40 dan Pasal 158 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang, maka untuk penyusunan anggaran dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 perlu menyusun kodefikasi terkait transaksi keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 4. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan; 2. 1) Bagan Akun Standar terdiri dari :
a. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran;
b. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; 3. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c. Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e. Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
4. Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. Akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. Akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f. Akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g. Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i. Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
5. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. kode akun Neraca, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
c. Laporan Operasional (LO), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2017
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2017/NO 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/ 7737/ SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini untuk memberikan panduan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mengendalikan praktik gratifikasi yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Peraturan ini mencakup Definisi Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Gratifikasi yang Dilarang dan yang Wajib Dilaporkan, Prosedur Pelaporan Gratifikasi, Pengendalian Internal, Sanksi dan Tindakan Disipliner. Tujuan dari peraturan ini untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan dengan mengendalikan praktik gratifikasi yang berpotensi merusak etika pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2017
laporan - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2017/43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 maka perlu membentk Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Peda Kab Bogor No.3 Tahun 2011 sebagaimana telh diuabhd engan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 20 tahun 2011; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sanks, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, penilaian serta evaluasi rencana dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pegawai dan organisasi secara keseluruhan di Daerah maka perlu dibentuk standar operasional prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Kabupaten Flores Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Prinsip Standar Operasional Prosedur; V. Manfaat Standar Operasional Prosedur; VI. Bentuk dan Format Standar Operasional Prosedur; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2016 tentang Kebijakan Pegawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017, kebijakan pembinaan dan pegawasan merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 28 Tahun 1999
3.UU No. 3 Tahuun 2003
4.UU No. 17 Tahun 2003
5.UU No. 1 Tahun 2004
6.UU No. 15 Tahun 2004
7.UU No. 33 Tahun 2004
8.UU No. 39 Tahun 2008
9.UU No. 23 Tahun 2014
10.PP No. 58 Tahun 2005
11.PP No. 79 Tahun 2005
12.PP No. 7 Tahun 2008
13.PP No. 18 Tahun 2016
14.PERPRES No. 7 Tahun 2015
15.PERPRES No. 11 Tahun 2015
16.PEMENDAGRI No. 08 Tahun 2009
17.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2016
(1) Kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi pembinaan dan pegawasan terhadap perangkat daerah Kabupaten Kaur.
(2) Kegiatan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 42 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka pada Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang.
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005
;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No. 44 Tahun 2016 ;13.Perda Kab Tanggerang No. 11 Tahun 2016 ;14.PerBup Tanggerang No. 88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat