Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Prinsip Standar Operasional Prosedur; V. Manfaat Standar Operasional Prosedur; VI. Bentuk dan Format Standar Operasional Prosedur; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat