Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 42 Tahun 2017

Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi pembinaan dan pegawasan terhadap perangkat daerah Kabupaten Kaur. (2) Kegiatan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terpadu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
BD Kab. Kaur No.511 Tahun 2018
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan