(1) Kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi pembinaan dan pegawasan terhadap perangkat daerah Kabupaten Kaur. (2) Kegiatan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terpadu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat