Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (9-133/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberi Bantuan Hukum; III. Alokasi Anggaran Bantuan Hukum; IV. Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum; V. Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; VI. Besaran Biaya Bantuan Hukum; VII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Litigasi; VIII. Dokumen Syarat Pencairan Anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi; IX. Standar Laporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum; X. Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Hukum; XI. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum; XII. Anggaran Lain-Lain; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Keuangan Daerah; III. APBD; IV. Penyusunan Rancangan APBD; V. Penetapan APBD; VI. Pelaksanaan dan Penatausahaan; VII. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; VIII. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; IX. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; X. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; XI. Badan Layanan Umum Daerah; XII. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; XIII. Informasi Keuangan Daerah; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
88 halaman; 28 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 6.
11
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Unadang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
11 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562) ;
12 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13 Peratu ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tah un 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hu n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
20 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ) ;
21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
22 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomcr 26 Tahun 2007 ten tang Tunjangan Jabatan Struktural;
23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5410);
lll
25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
26 Peratu ran Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 1 ) ;
27 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberitukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Euton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 12);
28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun Anggaran 2019 (
Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 167 ) dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019 ( Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 117 ).
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri a Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
berjalan, maka, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 27. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020; 42. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020; 43. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 04 Tahun 2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2011; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2011; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011; 52. Daerah Kabupaten Toban Nomor 01 Tahun 2012; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun 2012; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2012; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018; 62. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 63. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2020
anggaran - pendapatan - da - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2020 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 rancangan Perda tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dianjurkan sebagaimana dimaksud dengan Huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor5049);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
ten tang
Republik
Lembaran
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah {Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Poiitik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57).
22. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan
Corona Vims Disease
2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
25. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keiurahan;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
30.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah(Serita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buiukumba
Tahun 2016 Nomor 11);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1).
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu
Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus
Tujuh Puluh Satu Rupiah)
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun
Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh
Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah),Pasal 4
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3
huruf
a direncanakan
sebesar
Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar
Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima
Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00
(Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan
Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah), Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar
Rp.54.585.600.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Lima
Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp. l.033.433.185.689,00 (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga
Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan
Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2020
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Perda Kab Brebes tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab Brebes TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP no 55 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Brebes No 10 Tahun 2008; Perda Kab Brebes No 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kab Brebes TA 2021 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp 967.665.251.000,00 berkurang Rp83.510.206.000,00 menjadi Rp 884.155.045.000,00 dan berisi lampiran-lampiran APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat