Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),Pasal 4 (1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)Pasal 5 (1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah), Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.54.585.600.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 7 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 7 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 8 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. l.033.433.185.689,00 (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020 NOMOR 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan