PROGRAM AKSELERASI PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA BERBASIS MASYARAKAT - PEDOMAN OPERASIONAL PELAKSANAAN
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Operasional Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (PAPKS-BM) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa permasalahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
keluarga memiliki kompleksitas yang tinggi dengan cakupan yang
bersifat multidimensi baik menyangkut lingkungan kondisi tempat
tinggal, kualitas manusia maupun ekonominya; bahwa dalam rangka kejelasan arah untuk melaksanakan
Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis
Masyarakat (PAPKS-BM), maka dipandang perlu menyusun
Pedoman Operasional Pelaksanaan Program Akselerasi
Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat
(PAPKS-BM) Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b , maka perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi, misi, strategi dan tujuan, komponen kegiatan, komponen dana, organisasi pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa permasalahan yang dihadapi oleh keluarga miskin memiliki kompleksitas yang tinggi dengan cakupan yang bersifat multidimensi karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa kesejahteraan keluarga merupakan kunci menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan hanya akan terwujud dengan upaya mewujudkan gerakan bersama semua pihak yang peduli dalam percepatan pembangunan keluarga sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi, Misi dan Strategi
Bab III Tujuan, Sasaran dan Prinsip
Bab IV Kriteria dan Penetapan Keluarga Miskin
Bab V Program-Program Pokok
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Kelembagaan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Gratis bagi Anak Balita yang Aktif Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kota Semarang dan membantu meringankan beban kehidupan mereka,
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan bantuan berupa
pelayanan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak balita yang aktif ke
Posyandu, anak jalanan, dan anak yatim piatu yang bernaung dalam Yayasan Sosial di Kota Semarang secara gratis;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme Pemberian Pelayanan
Penerbitan Akta Kelahiran Gratis Bagi Anak Balita yang Aktif ke
Posyandu, Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu yang Bernaung dalam
Yayasan Sosial di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor I Tahun 2008 dan Peraturan walikota Semarang Nomor I Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pelayanan, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa permasalahan yang dihadapi oleh keluarga miskin memiliki
kompleksitas yang tinggi dengan cakupan yang bersifat multidimensi
karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa kesejahteraan keluarga merupakan kunci menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dan hanya akan terwujud dengan upaya
mewujudkan gerakan bersama semua pihak yang peduli dalam
percepatan pembangunan keluarga sejahtera; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera berbasis Masyarakat
(P2KSBM) Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi, misi dan strategi, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan penetapan keluarga miskin, program-program pokok, pembiayaan, kelembagaan, pemnatauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK - KOMITE AKSI KOTA
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa praktek mempekerjakan anak pada
berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera
dihapuskan karena merendahkan harkat dan
martabat manusia, khususnya anak-anak, serta
merampas hak anak untuk tumbuh berkembang
secara wajar; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan organisasi, tugas pokok dan fungsi komite aksi kota, mekanisme kerja, penetapan rencana aksi kota surakarta tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Bahwa Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga;
bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (sub urusan keluarga sejahtera), pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No. 16 Tahun 2007.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan,Kedudukan, dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan, BAB IV Pelaksanaan, BAB V Ketahanan Keluarga, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Peran Serta Masyarakat, BAB VIII Peran Serta dan Tanggung Jawab Pemerintah Gampong, BAB IX Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, BAB X Kerjasama, BAB XI Pendanaan, BAB XII Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Qanun tentang Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
- Bahwa penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdsarkan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa penanganan dan Perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurug c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013;
Dalam Qanun ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Tanggung Jawab; BAB IV Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin; BAB V Penanganan Dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; BAB VI Pelaksanaan Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu; BAB VII Tugas Dan Wewenangan; BAB VIII Sumber Daya; BAB IX Koordinasi Dan Pengawasan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
33 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019
Qanun tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017; PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh No 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dan pembentukan karakter peserta didik sesuai kearifan local maka diperlukan pengaturan mengenai pendidikan karakter anak di Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Dasar,Fungsi, dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Ruang Lingkup Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat