Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007

Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan organisasi, tugas pokok dan fungsi komite aksi kota, mekanisme kerja, penetapan rencana aksi kota surakarta tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2007
Tanggal Berlaku
07 Februari 2007
Sumber
BD.2007/NO.3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan