Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Dasar,Fungsi, dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Ruang Lingkup Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat