Dalam Qanun ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Tanggung Jawab; BAB IV Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin; BAB V Penanganan Dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; BAB VI Pelaksanaan Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu; BAB VII Tugas Dan Wewenangan; BAB VIII Sumber Daya; BAB IX Koordinasi Dan Pengawasan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat