Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan,Kedudukan, dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan, BAB IV Pelaksanaan, BAB V Ketahanan Keluarga, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Peran Serta Masyarakat, BAB VIII Peran Serta dan Tanggung Jawab Pemerintah Gampong, BAB IX Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, BAB X Kerjasama, BAB XI Pendanaan, BAB XII Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat