Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 32 Tahun 2007 ;3.UU No. 5 Tahun 2014
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok, fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 14 tahun 2014
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap materi Peraturan Walikota terkait dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71- Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2016
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi PemerintahKota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undarig Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
10. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 200
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun -201
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014
68
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DALAM KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri 113 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017.
Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berdasarkan
Peraturan Walikota ini terhitung mulai Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah betjerapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 03 TAHUN 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 ,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016 , Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ( Dinas, Sekretariat, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Sukabumi No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama perlu dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu adanya pedoman penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Sukabumi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru;
4. Rombongan Belajar;
5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru;
6. Biaya Pendaftaran;
7. Dana Sumbangan Pendidikan;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Perwali Sukabumi No. 9 Tahun 2015 dicabut.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2017
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD.2017/NO.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
21 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau
yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Kota
Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887 );
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada
Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kelautan dan
Perikanan;
6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat