Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6A Tahun 2011
PERBUP Kab. Pemalang No. 36 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengakomodir pengelolaan
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari pasien
Jamkesmas Non Qouta (Jamkesda) di RSUD Dr. M. Ashari
dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang
nomor 36 tahun 201 0, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9
Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; 10. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan dalam Bab VI Pembagian Jasa Pengelolaan Bagian Pertama Pasal 9 setelah huruf d ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, Ketentuan pada Bagian Kedua dalam Pasal 10 setelah huruf h ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipi BAB VI A diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipi 2 (dua) pasal yaitu Pasal 10 A dan 10 B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 121.A Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut :
Permen PUPR No. 18/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2016, BN.2016/No.225, peraturan.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 31.1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya;
bahwa berdasarkan evaluasi pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 25/PRT/M/2015, BN.2015/No.751, jdih.pu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat