PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA, TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP BENDAHARA PEMERINTAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, DB 2020/No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan bahwa pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, oleh karena itu perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota TanjungBalai dengan membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara yanf ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota.
b. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara tersebut di atas dipandang perlu adanya pengaturan tentang Tata cara kerja Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara dimaksud sebagai panduan kerja yang harus dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 14 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 72 2019; Peraturan BPK RI No 3 Tahun 2007; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2008; Perda Kota TanjungBalai No4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber dari Perhitungan Ex. Officio, Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
14 Hlmn., Lampiran 5 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterikatan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kota Pekalongan serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Perwali No 46 Tahun 2019 tentang rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perwali Pekalongan No 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Pekalongan No 43 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Pekalongan Tahun 2020, maka Perwlai sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang perubahan atas Perwali Pekalongan No 46 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Pekalongan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU no 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2020.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BATAM TAHAP KEDUA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah terhadap penanganan dampak ekonomi berupa pemberian insentif perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa Kota Batam telah ditetapkan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana non alam akibat COVID-19 dengan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 252/HK/III/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Walikota Batam Nomor 290/HK/V/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;Keputusan Presiden 11 Tahun 2020;Keputusan Presiden 12 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 201
Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan/atau penanggung pajak akibat dari dampak penyebaran wabah virus corona (COVID 19) di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Perencanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan
yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Perencanaan
Pembangunan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan perencanaan pembangunan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengenai bukti lulus uji kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang perubahan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas Tarif retribusi Pengujian, Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Keluar atau surat keterangan cabut berkas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2020, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/202.
Mengingat: 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189); 22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Pagu Rombongan Belajar, Mekanisme PPDB, Data Calon Peserta Didik, Seleksi, Pengumuman, Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang, Jadwal, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan
kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan
kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian
dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan arahan bagi
semua pihak dalam pencegahan, pengendalian dan
penanganan penyakit tidak menular, perlu adanya pedoman
penanggulangan penyakit tidak menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; penanggulangan penyakit tidak menular; Pencegahan Penyakit Tidak Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan pengawasan dan pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait urusan Pemerintah Wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang kesehatan, perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane pada Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Organisasi; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ktentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
6 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 53 Tahun 2020
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif. Bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun perlu disempurnakan kembali. Bahwa dalam rangka penyempurnaan dan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan Standar Harga
Satuan Insentif pelaksanaan kegiatan pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease-2019.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 dubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat