Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 di sisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, dengan sistematika: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Triwulan I ( Triwulan Satu) Tahun berkenaan; BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendapatan Daerah; dan BAB VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat