Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber dari Perhitungan Ex. Officio, Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat