pelaksana - teknis
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2020/ NO. 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait urusan Pemerintah Wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang kesehatan, perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane pada Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Organisasi; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ktentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- 6 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
|