Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus;
b.bahwa kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya,keamanan, dankesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upayapercepatandalam penanggulangan salah satunya berupa Pembatasan KegiatandiDesa, Kelurahandan Desa Adat;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat Daerah terhadap penyebaran virus Coronaberdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/617/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Denpasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan Dan DesaAdat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 9Tahun 2020 .
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Penyelenggaraan Pembatasan Kegatan Masyarakat;
4. Bantuan Sosial;
5. Partisipasi Masyarakat;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kata Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3273 );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
14. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
18. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOORDINASI
BAB V PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
penyebaran Corona Virus Desease 2019telah berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebarannya, danuntuk meminimalisir risiko sertadampak dengan mendukung keberlangsungan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengan mengatur pedoman bagi masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan Protokol Kesehatan di kondisi pandemi Corona Virus Desease 2019; sebagai tindak lanjut dariInstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun suatu pedoman untuk penanggulangan diberbagai aspek; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Keputusan Presiden Nomor 7Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanKeuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
1. Pelaksanaan;
2. Monitoring dan Evaluasi;
3. Sanksi;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor. 17 tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor. 7 tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor. 9 tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Ruang Lingkup Peraturan yakni pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialiasi dan partisipasi; serta pendanaan. Diatur juga mengenai Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan untuk untuk melaksanakan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis. Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar Covid-19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di lingkungan pemda, perlu menetapkan Perwako tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 7 Tahun 2020
Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020 adalah satuan biaya berupa indeks besaran insentif/honor yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah perlu menetapkan Peraturan WaliKota Sabang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona vIrus Disease 2019 di Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; UU No 17 Tahun 2018; UU No 12 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 11 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III MAksud Dan Tujuan: BAB IV Pelaksanaan; BAB V Monitoring Dan Evaluasi; BAB VI Sanksi; BAB VII Sosialisasi dan Partisipasi; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2020/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam rangka memutus mata rantai penuaran Covid 19, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan sosial maupun ekonomi. Dalam rangka menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan perekonomian dan sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan perlu dibuat pedoman bagi masyarakat untuk persiapan menuju pemulihan bencana Covid 19 yang mampu mendorong tercipatanya masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid 19
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; Perpres No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan; penerapan protokal kesehatan pencegahan covid 19; penanganan penemuan kasus; penyesuaian kegiatan masyarakat tempat kerja perkantoran dan industri; penyesuaian kegiatan masyarakata di satuan pendidikan; penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat