Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 11 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III MAksud Dan Tujuan: BAB IV Pelaksanaan; BAB V Monitoring Dan Evaluasi; BAB VI Sanksi; BAB VII Sosialisasi dan Partisipasi; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat