Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan; penerapan protokal kesehatan pencegahan covid 19; penanganan penemuan kasus; penyesuaian kegiatan masyarakat tempat kerja perkantoran dan industri; penyesuaian kegiatan masyarakata di satuan pendidikan; penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat