1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Pembatasan Kegatan Masyarakat; 4. Bantuan Sosial; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat