Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; ndang Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, ijin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban SKPD yang menerbitkan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sistem informasi, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Permen Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang pemberian IUJK; Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Tanda daftar usaha orang perseorangan; Jangka waktu dan wilayah operasi IUJK; Hak dan kewajiban; Laporan; Pengawasan dan pemberdayaan; Sanksi administratif; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya mineral yang terkandung dalam wilayah hukum Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang membuat Peraturan Perundang-undangan Daerah dibidang pertambangan mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.l yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, serta pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Peta Informasi Pertambangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman Di Wilayah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dari pencemaran limbah khususnya limbah tinja perlu disediakan jasa pelayanan penyedotan kakus; bahwa untuk mengatasi permasalahan ingkuangan hidup dari pencemaran limbah tinja serta mengantisipasi kesulitan pembuangan limbah tinja karena lahan yang sangat terbatas, maka Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas berupa mobil tinja beserta alat penyedot limbah tinja dan instalansi pengolahan limbah tinja; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penyedotan kakus merupakan kewenangan Pemerintahan Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Penyedotan Kakus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Perturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyedotan kakus, perizinan, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi admisnistratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat dan lingkungan hidup dari
segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak
menyenangkan atau mengganggu kesehatan,
keselamatan, ketentraman dan/ atau
kesejahteraan terhadap kepentingan umum
secara terus-menerus atas kegiatan
usaha/tempat usaha yang diselenggarakan di
tengah-tengah masyarakat, diperlukan upaya
pengawasan dan pengendalian dari Pemerintah
Daerah melalui pemberian Izin Gangguan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam pnyelenggaraan pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur ketentuan mengenai izin gangguan
dengan Peraturan Daerah yang mengacu pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), sudah tidak sesuai lagi
dengan perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan keadaan,
sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan Stbl. 1926 Nomor 226, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Stbl.
1040 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria Gangguan;
b. Objek dan Subjek Izin;
c. Persyaratan Izin;
d. Tata Cara Permohonan Izin;
e. Kewenangan Pemberian Izin;
f. Penyelenggaraan Perizinan;
g. Peran Masyarakat;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Perizinan di Kabupaten Tapin, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu, perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 Nomor 450;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Golongan dan Jenis Retribusi;Penyesuaian Tarif;Wialayah Pemungutan;Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat