Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2012

Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas, Maksud, Dan Tujuan; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Ruang Lingkup; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Penggunaan Air Tanah; Perizinan; Evaluasi, Pelaksanaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.10 SERI E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan