Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Pengelola/pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum dan tempat kerja, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kejelasan tempat Kawasan Tanpa Rokok diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Manokwari semakin meningkat dan memprihatinkan, maka perlu dibangun koordinasi, konsolidasi dan integrasi program dan mekanisme kerja dalam sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, dan pemberian pengobatan/perawatan/dukungan;
c. bahwa kebijakan penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS dan IMS serta keluarganya secara keseluruhan dapat dilakukan sedemikian rupa untuk meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
25. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/MENKO KESRA / II / 1995 tentang Program Nasional Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia;
26. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA / VI / 1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia.
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit penular Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom masih menjadi masalah kesehatan
utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi
dan berkesinambungan untuk menghentikan laju
penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan
penanggulangan;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat
berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired lmmunodefesiensi
Disease Syndrom masih dengan membangun system
kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan
berkesinambungan sesuai dengan kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human
lmmunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir, dangan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Asas;
Bab IV Maksud dan TUjuan;
Bab V Prinsip dan Strategi;
Bab VI Kewajiban dan Hak;
Bab VII Kegiatan Tuberkulosis, Kusta, dan HIV AIDS
Bab VIII Sumber Daya;
Bab IX Sistem Informasi;
Bab X Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan;
Bab XI Peran Serta Masyarakat;
Bab XII Penelitian dan Pengembangan;
Bab XIII Pembiayaan;
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XV Pelaporan dan Evaluasi;
Bab XVI Larangan;
Bab XVII Ketentuan Penyidikan;
Bab XVIII Ketentuan Pidana;
Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
TUBERKULOSIS, KUSTA, HUMAN IMMUNODEFESIENSI
VIRUS AQUIRED IMMUNODEFESIENSI DISEASE SYNDROM
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No. 7 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan acuan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pacla Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Tjitrowardojo Purwotejo yang dibiayai
dari dana yang bersumber dari pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit
Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan
Umum Dacrah RSUD Dr. 'Tjitrowardojo Purworejo,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelakaanaan Pengadaan Barangj Jasa Pada
Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Dr. Tjitrowardojo Purworejo; bahwa dalam rangka menyesuaikeo
perkembangan peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengadaan barang/ jasa
pemerintah khususnya ketentuan pengadaan
secara elektronik, make beberapa ketentuan
dala.m. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga.
perlu menyusun kembali Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Tjitrowardojo Pwworejo dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang baru; bahwa benl.asarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umun
Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaminan Kesehatan Semesta
ABSTRAK:
bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas jaminan Kesehatan dan memperoleh pelayanan Kesehatan; bahwa jaminan dan pelayanan kesehatan yang diintegrasikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional belum mencakup seluruh penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dilakukan penjaminan kesehatan oleh Pemerintah Daerah melalui Jaminan Kesehatan Semesta; bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (5) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, adanya pencabutan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta sebagai perwujudan penyederhanaan regulasi, perlu dilakukan pembaharuan dan pengintegrasian terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus bagi Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2022;
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas dan Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.
Jumlah halaman: 19 hlm. Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditambah dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberikan peluang untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas guna meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan kepada mastyarakat. Dan Pungutan retribusi sebagaimana dimaksud diatas disesuaikan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ditambah dengan pelayanan jaminan kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 53 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;. UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Kesehatan merupakah salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015; Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 101);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kedaluarsa Penagihan
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa
Bab XVI Pemeriksaan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Keberatan
Bab XX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XXII Penyidikan
Bab XXIII Ketentuan Pidana
Bab XXIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2012
Sistem - Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. setiap orang (miskin) berhak mmendapatkan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
2. peningkatan pelayanan kesehatan kepada penduduk di Provinsi Bengkulu
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU No. 29 tahun 2004
7. UU No. 32 tahun 2004
8. UU No. 40 tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 17 tahun 2007
11. UU No. 36 Tahun 2009
12. UU No. 44 tahun 2009
13. UU No. 12 tahun 2011
14. UU No. 13 tahun 2011
15. UU No. 24 tahun 2011
16. PP No. 23 tahun 2005
17. PP No. 56 tahun 2005
18. PP No. 58 tahun 2005
19. PP No. 38 tahun 2007
20. PP No. 41 Tahun 2007
21. PP No. 53 Tahun 2010
22. Perpres No. 54 tahun 2010
23. Permendagri No. 21 tahun 2011
24. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Memberi jaminan dan peningkatan mutu layanan kesehatan adalah tujuan diadakannya Jamkesda, yang diperuntukkan penduduk miskin yang dilakukan oleh satuan kerja yang diberi wewenang sebagai penyelenggara, Memberi layanan kesehatan Jamkesda meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Lanjutan, dan pelayanan rujukan kepada RS tingkat lanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan kesehatan hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permentan No 64/Permentan/OT.140/9/2007;
Permentan No 61 /Permentan/PK.320 / 12/2015;
Permentan No 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017;
Permentan No 3 Tahun 2019;
Permenpan RB No 18 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 133 Tahun 2021.
Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan pemberian jasa yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat, petemak dan stakeholder petemakan yang meliputi:
a. upaya perawatan hewan;
b. pengobatan hewan;
-5-
c. pelayanan kesehatan hewan;
d. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
e. penolakan penyakit;
f. reproduksi dan kesehatan reproduksi hewan;
g. medik konservasi;
h. obat hewan dan peralatan kesehatan hewan; dan
i. keamanan hewan.
melalui sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan dan pengobatan teraputik maupun bedah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri berjalan efektif dan efisien, dan sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 460/98/418.48/2015 tanggal 5 Januari 2015 perihal Pembaharuan produk hukum daerah dalam pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) serta Berita Acara Rapat Nomor 460/894/418.48/2015 tanggal 14 Januari 2015, perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
20. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor l Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun2011;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/095/V2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jarninan Kesehatan Nasional;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jarninan Kesehatan Nasional;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Tujuan, sasaran dan manfaat program jaminan kesehatan nasional:
3. Kepesertaan dan pendanaan:
4. Besaran Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan:
5. Pemanfaatan Dana:
6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan:
7. Prosedur Pembayaran Pelayanan Kesehatan:
8. Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Dana:
9. Pembinaan dan Pengawasan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat