Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2003

Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Ijin Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Ijin Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
25 September 2003
Tanggal Pengundangan
26 September 2003
Tanggal Berlaku
26 September 2003
Sumber
LD 2003/34 SERI C
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  2. PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan