Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2004

ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan RSUD kab. Muaro Jambi; Susunan Organisasi RSUD Kab. Muaro Jambi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
26 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2004
Tanggal Berlaku
27 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan