PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan perlu dilakukan tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; Penyeleggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL, yang meliputi; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN INSTANSI PELAKSANA; REGISTRAR DAN PEJABAT PENCATAT SIPIL; PENDAFTARAN PENDUDUK; PENCATATAN SIPIL; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; RETRIBUSI; PENATA USAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil dicabut dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi (ADD)/Kelurahan di Kabupaten Rembang Operasional Pelaksanaan sebagai penyelenggaraannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tantang petunjuk operasional pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2007
pembentukan desa tunas jaya, desa lembah hijau, desa batu hijau, desa bukit hijau, desa ombulo hijau dan desa kemiri di kecamatan bone pantai
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tunas Jaya, Desa Lembah Hijau, Desa Batu Hijau, Desa Bukit Hijau, Desa Ombulo Hijau dan Desa Kemiri di Kecamatan Bonepantai
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tuna Jaya, Desa Lembah Hijau, Desa Batu Hijau, Desa Bukit Hijau, Desa Ombulo Hijau dan Desa Kemiri di Kecamatan Bone Pantai termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasa pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional;
bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan; serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan pesera didik;
bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dengan UU No. UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kedudukan Tugas dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kegiatan-Kegiatan yang Dilaksanakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Uraian Tugas dan Fungsi Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No.7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan; Meliputi Pembentukan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturab Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2007
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.11 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, pada tingkat Kab/Kota perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 41 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
12 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahSistem Pengendalian InternStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Cara Pengawasan Umum atas Jalannya Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Tugas Departemen Dalam Negeri
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (lPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tanggal 15
Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 47 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002
yang merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan AsaJ Usul Kayu (SKAU);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor S Tahun l 990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tarnm 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 29/INKOM.HUB/2006;
Retribusi atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas ijin Penebangan Kayu Rakyat dan Surat
Keterangan Asal Usu! yang khusus disediakan I diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 684 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Dicabut.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat