Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2007

Pembentukan Desa Tunas Jaya, Desa Lembah Hijau, Desa Batu Hijau, Desa Bukit Hijau, Desa Ombulo Hijau dan Desa Kemiri di Kecamatan Bonepantai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tuna Jaya, Desa Lembah Hijau, Desa Batu Hijau, Desa Bukit Hijau, Desa Ombulo Hijau dan Desa Kemiri di Kecamatan Bone Pantai termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Tunas Jaya, Desa Lembah Hijau, Desa Batu Hijau, Desa Bukit Hijau, Desa Ombulo Hijau dan Desa Kemiri di Kecamatan Bonepantai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2007
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan