PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No.7 Tahun 2006
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan; Meliputi Pembentukan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
- Pada saat Peraturab Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlmn; 2 pnjelasan
|