Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2007

PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kedudukan Tugas dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kegiatan-Kegiatan yang Dilaksanakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Uraian Tugas dan Fungsi Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
31 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2007
Tanggal Berlaku
31 Juli 2007
Sumber
BD.2007/NO.23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan