BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatka:r pertumbuhan
perekonomi.an daerah diperlukan upaya dan usaha unhrk
meningkatkan sumber pendapatan daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kahupaten Barito Timur Nomor 1
Tahun 200
Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantain Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 10 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 21 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan usaha, Tugas dan Fungsi; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; Organ; Perencananaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembinaan; Penggabungan Usaha; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kabupaten Melawi serta meningkatkan kegiatan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat pemakai air bersih di Kabupaten Melawi dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2018 maka perlu untuk menetapkan penyertaan modal pemerintah kabupaten Melawi tahun anggaran 2018 pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2011, perda No.4 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2018, Permendagri No.23 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten melawi tahun anggaran 2018 pada perusahaan daerah air minum Tirta Melawi dalam 5 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global Dengan Rahmat Yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Kedudukan; 3. Kepemilikan Saham Dan Bidang Usaha; 4. Pembentukan Cabang Dan Anak Perusahaan; 5. Modal Dan Saham; 6. Rups; 7. Direksi; 8. Dewan Komisaris; 9. Kepegawaian; 10. Penyertaan Modal Daerah; 11. Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan; 12. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran; 13. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih; 14. Penggabungan, Peleburan Dan Pemgambil Alihan; 15. Kerja Sama; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak
pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup
besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa penyertaan modal daerah kepada BPD Kalsel telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPD Kalsel telah
mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 19 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010
PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan air bersih dan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Handayani bagi masyarakat
berpenghasilan rendah perlu adanya
penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, investasi jangka
panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan pada tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,
perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP
no. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13
Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan BI No.8/26/PBI/2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.03/2014; Perda Kotamadya
Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas;
Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah;
Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas
dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota
Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan
Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja
sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat