Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah; Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat