Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah; Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan