Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN.2022/No.712, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 38, BN.2020/NO.560, jdih.menpan.go.id : 57 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi
pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka
kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2019
KELAS JABATAN - NILAI JABATAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu dilakukan Evaluasi Jabatan yang terdiri dari Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan dan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan Persetujuan.
Psl 18 ayat (6) UUN 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenpan No 34 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; 3. Ketentuan Lain-Lain; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018
Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 187 Tahun 2016 tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 38, BN 2018/ NO 1350; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA XANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
: a. balwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa darl politik
Kabupaten Luwu Timu. memiliki kejelasan tugas
sehingga pelal<sanaan tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan
tugas pada Satuan Keda Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jatratan Struktural dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Ttrgas Jabatan
Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbalan Negara Republik Indonesia Nomor
427olt
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan t€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengar UndangUndang Nomor 12 Ta-hun 20O8 (kmbararl Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambalar
Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Taltun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahar t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 51, Tambahan
Lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerinta-h Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pembcrhentian Pegawai Ncgcri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimarta telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (I.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturar Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ta.lnbahart
I€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);
8. Peratuian Menteri Negala Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
te ntarg Pedomar Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 ta-hun 2011
tentang Pedomar Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
l l. Peraturan Kepala Badaa Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentajtg Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspeldorat, Bappeda Da-n Lernbaga Teknis Daera-tr
Kabupaten Luwu Timur (l,embararl Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengsn Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013
(l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Ta}run 2013
Nomor lO, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor I l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAE} III
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2OI5
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 38 Tahun 2012
PERBUP Kab. Bandung No. 49 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat