Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005

Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juli 2005
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 7 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Mencabut :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 188-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI pada Peralatan Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri
  2. Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 189-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan Pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan