Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
13 April 2016
Tanggal Berlaku
13 April 2016
Sumber
BN 2016/ NO 560; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan