PENETAPAN RENCANA KERJA - PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2021.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2020 No. 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2008 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 6 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Tangerang No 28 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan; 3. Perubahan Renja Perangkat Daerah; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2020
Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 350
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, Transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Kaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 ‘Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; raturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
peraturan ini mencakup: Sistem Pembayaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Efisiensi dan Transparansi, Penerapan Teknologi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan RKPD Tahun 2020 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dimana kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah sudah tidak sesuai dengan asumsi awal RKPD Tahun 2020,bahwa sehubungan adanya kebijakan nasional terkait penanganan wabah Covid-19 berdampak pada struktur pendapatan dan belanja pada RKPD Kota Batam Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
Perubahan RKPD Kota Batam Tahun 2020 disusun dengan sistematika yang baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Sekretariat, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
31 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2020
Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 57
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan bagi anak
usia dini bertujuan untuk mendorong anak
didik untuk mengembangkan berbagai potensi
yang dimiliki baik psikis dan fisik yang
meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian serta
rneletakan dasar terhadap pengembangan
sikap prilaku, pengetahuan, keterampilan, dan
daya cipta bagi anak usia dini sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 menyatakan bahwa
penyelengaraaan pendidikan anak usia dini
perlu diatur pelaksanaannya karena
pengelolaan pendidikan anak usia dini
merupakan urusan pemerintah dibidang
pendidikan yang rnenjadi kewenangan
pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat
berkembang dan tumbuh secara baik dan
benar maka diperlukan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
d. bahwa untuk memberikan penguatan terhadap
pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1
(satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di wilayah
Kota Kendari perlu dibuatkan dasar hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraluran Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PESERTA DIDIK
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN
PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB V PENYELENGGARAAN PAUD
BAB VI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDlKAN
BAB VII PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VIII ANGGARAN PENYELENGGARAAN
BAB IX PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas kdalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Sarana Kerja;
2. Jasa; dan
3. Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 56 Tahun 2020
PERWALI Kota Magelang No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Magelang
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2020/ No. 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPKAD Kota Magelang No 50 Tahun 2016. Dengan telah diterbitkannya PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 90 tahun 2019, maka tugas dan fungsi BPKAD harus disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019' Perpres No 87 Tahun 2014; perda Kota Magelang no 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang no 7 Tahun 2019; Permendagri No 90 tahun 2019; Perwal Magelang No 50 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal Magelang No 50 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 56/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan transformasi ekonomi daerah di Kota Madiun, Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat