Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2020

Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PESERTA DIDIK BAB IV TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR BAB V PENYELENGGARAAN PAUD BAB VI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDlKAN BAB VII PEMBINAAN DAN EVALUASI BAB VIII ANGGARAN PENYELENGGARAAN BAB IX PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 57
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan